Penggunaan Frekuensi 2,4 GHz untuk Internet/Wifi.

Gelombang radio menjadi teknologi yang sangat penting saat ini di dalam dunia networking. Perangkat radio yang digunakan sebagai media internet biasanya menggunakan frekuensi 2 GHz sampai dengan 5,8 GHz. Pada dasarnya, perangkat yang menggunakan 2,4 GHz di Indonesia adalah free, alias bebas. Sehingga banyak sekali ISP yang menggunakan frekuensi ini pada radio wireless untuk menghubungkan client dengan BTS.

Saat ini, perkembangan jaringan wifi di kota-kota yang menggunakan 2,4 GHz sudah sangat-sangat padat, sehingga frekuensi 5,8 GHz menjadi pilihan karena kualitasnya yang berbeda jauh dengan frekuensi 2,4 GHz. Namun demkian, frekuensi tersebut perlu mendapat izin dari Dirjen Postel.

Menurut Dirhen Postel 2006, sejumlah standar teknologi yang sedang dikembangkan dan diperjuangkan
untuk menjadi standar global untuk layanan BWA antara lain WCDMA (3GPP), CDMA1xEVDO (3GPP2), WiFi (802.11), WIMAX (802.16) dan MobileFi (802.20). Untuk tulisan ini, kita masuk di dalam wifi (802.11), yakni penggunaannya untuk kepentingan internet.

Beberapa persyaratan teknis penggunaan pita 2.4 GHz adalah sebagai berikut:
a. EIRP (Effective Isotropic Radiated Power) :
1) Maksimum 4W (36.02 dBm) for outdoor
2) Maksimum 500 mW (27 dBm) for indoor
b. Maksimum Tx Power: 100 mW
c. Maksimum out of band emission: -20 dBc/100 kHz

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.2 Tahun 2005 yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2005, dinyatakan bahwa untuk menyederhanakan perizinan WLAN pada pita frekuensi 2.4 GHz (2400 MHz – 2483.5 MHz) dan untuk memfasilitasi akses internet dan komunikasi data, maka diberlakukan izin kelas untuk pita frekuensi 2.4 GHz.

WLAN 2.4 GHz dapat digunakan bersama dengan persyaratan :
a. Tidak menimbulkan interferensi dan tidak ada proteksi
b. Perangkat yang digunakan wajib mendapatkan sertifikasi dari
Ditjen Postel
c. Apabila dibutuhkan koordinasi, maka dilaksanakan sendiri antar
pengguna.

0 komentar: